Definisi RPL

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2002 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik, maka Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya merencanakan implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A. 

Bentuk kegiatan tersebut didasari atas performa dan indikator capaian Program Studi yang mumpuni sehingga dapat dijadikan sebagai program percontohan dalam program RPL. Kegiatan yang diajukan dilatarbelakangi oleh masih kurang meratanya pendidikan tinggi formal untuk rakyat Indonesia, sehingga masih banyak sumber daya manusia yang baru mendapatkan rekognisi setingkat SMA/SMK/MA, meski secara kompetensi setara dengan lulusan pendidikan tinggi.

Pada Agustus 2022, Universitas 17 Agustus 1945 mendapatkan bantuan pemerintah (BanPem) RPL tipe A. Banpem tersebut merupakan stimulan supaya Untag Surabaya bisa membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur RPL. Pada BanPem tersebut, terdapat 2 program studi yang diajukan. Yaitu rogram Studi Sarjana Manajemen dan Teknik Informatika. Pada BanPem yang diadakan oleh Belmawa Kemendikbud 2022 tersebut, Untag Surabaya mengangkat tema “Implementasi andragogi melalui akselerasi pembelajaran RPL di Untag Surabaya berbasis nilai dan karakter bangsa”.

 

Sasaran Rekognisi Pembelajaran Lampau

 

  1. Pemohon yang telah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Pemohon yang memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi penyelenggara di untag surabaya.